Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan
pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi
“muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar
kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai
Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1)
UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa
seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap
berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi
pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal
282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah
menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Analisis:
Di
permasalahan kasus ini sebenarnya benar – benar tidak baik untuk diperbuat dan
disebar luaskan di dunia maya, apalagi dikasus ini tersangka yang terlibat
yaitu orang yang sangat dikenal oleh masyarakat di dunia dan banyak orang yang
tertarik padanya. Karena masalah yang
telah dibuat oleh ariel, luna dan cut tari ini adalah masalah yang sangat tidak baik jadi
tersangka harus dihukum sesuai dengan pasal yang telah ada agar tersangka bisa
bertanggung jawab dengan perbuatan yang telah dibuatnya.
Penangannya:
Untuk
ke depannya tersangka harus benar – benar melakukan hal yang lebih baik lagi
dan bisa di contoh oleh para fansnya dengan baik apa yang dilakukan oleh
tersangka. Karna tersangka adalah orang yang sangat di kenal di dunia terutama
di Indonesia jadi perbuatan apa yang di buat oleh ariel, luna dan cut tari pastinya
masyarakat akan tahu, anak kecilpun juga banyak yang menyukai dengan
penampilannya di dunia maya ataupun di acara televisi. Jadi untuk ariel, luna dan cut tari janganlah membuat hal – hal yang tidak baik lagi agar para masyarakat
tidak mempunyai rasa kecewa yang besar, buatlah seni atau cara yang lain agar
para fans mereka atau orang yang tahu mereka bisa bangga dengan apa yang telah
dibuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar