Mungkin dari kita masih bingung apa yang membedakan antara insinyur dan
professor. Memang antara insinyur dan professor sama-sama telah menyelesaikan
pendidikan S3, tetapi ada yang membedakan antara dua profesi ini yaitu insinyur
lulusan dari bidang teknik sedangkan professor lulusan dari bidang pendidikan.
Dikutip dari Wikipedia Insinyur adalah orang yang bekerja dalam bidang
teknik, dengan kata lain orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk
menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar seorang
sarjana keteknikan (tidak tertutup pada bidang pertanian, dll). Namun setelah
muncul gelar ST (Sarjana Teknik),
istilah ini digunakan untuk sarjana keteknikan, yang singkatnya telah tergabung
dalam PII (Persatuan Insinyur Indonesia)
Hampir semua program
pendidikan insinyur (engineering)
berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan
sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan,
dan lain-lain. Pendidikan insinyur mempelajari teori-teori dasar dan lanjut
dari disiplin teknik yang dipelajari, disertai dengan praktek di laboratorium
dan dunia kerja nyata.
Profesor adalah seseorang
yang dikenal oleh public berprofesi sebagai pakar, contohnya seperti menjadi
seorang guru senior, dosen atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh
lembaga-lembaga atau institusi pendidikan perguruan tinggi ataupun universitas
Di Indonesia, gelar Profesor merupakan
jabatan fungsional, bukan gelar akademis. Ini tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister(S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak
tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan,
karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar