MAKALAH
ORGANISASI YANG
BERKEMBANG
SISTEM
INFORMASI
Di Susun oleh :
Erick Pratama A 12112523
Kholidah Nasta’in 14112093
Mega Charfinta 14112508
Nurul Rahmadani 15112545
Yana Shintya 17112782
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya lah sehinggga
kami bisa menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Teori Organisasi Umum 1
yang membahas tentang “ORGANISASI YANG
BERKEMBANG” ini tepat pada waktunya dalam bentuk yang
sederhana.
Seiring dengan terselesaikannya
tugas ini, maka kami selaku penyusun mengucapkan banyak terimakasih kepada
semua pihak yang telah memberikan bantuannya, serta partisipasi dan antusias
dari teman – teman kelompok dalam bentuk apapun dalam proses penyusunan.
Terkhusus kepada Dosen yang selalu memberikan bimbingan dan dorongan kepada
kami hingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami sadar akan kekurangan dan
kelemahan dari pembuatan makalah ini, untuk itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun guna memperbaiki makalah ini sehingga bisa
menjadi lebih sempurna.
Akhir kata kami mengucapkan banyak
terimakasih atas semuanya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca,
terutama penulis.
Bekasi,
Februari 2014
penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
....................................................................................................
KATA
PENGANTAR...................................................................................................
DAFTAR ISI
.................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.3
Pengertian
Organisasi...............................................................................................
1.3
Organisasi Berkembang
...........................................................................................
A.
Go Public
...........................................................................................................
B.
Joint Venture
.....................................................................................................
C.
Trust
...................................................................................................................
D.
Kartel..................................................................................................................
E.
Holding Company
.............................................................................................
F.
Akusisi
...............................................................................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ....................................................................................................................
Saran.............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejalan
dengan perkembangan
perekonomian, banyak perusahaan dalam rangka mengembangkan
usahanya melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan modal, diantaranya
adalah dengan cara utang atau menambah jumlah kepemilikan saham dengan
menerbitkan saham baru. Untuk menambah jumlah kepemilikan saham perusahaan
dapat dilakukan dengan menjual kepada pemegang saham yang sudah ada, menambah
saham yang tidak dapat di bagi, menjual langsung kepada pemilik tunggal atau
dengan melakukan penawaran saham kepada masyarakat umum. Proses penawaran
sebagian saham kepada masyarakat melalui bursa efek disebut dengan istilah go
public. Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau obligasi
kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini berarti
bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi.
Ada beberapa manfaat yang diterima apabila melakukan penawaran umum. Bagi
perusahaan, dengan melakukan penawaran umum maka akan dapat memperoleh dana
yang relatif besar dan diterima sekaligus. Proses go public relatif lebih mudah
dan biayanya juga relatif lebih murah. Dana hasil penawaran umum biasanya
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan. Selain itu
melalui go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat,
sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan
maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Dampak lain yang diperoleh
adalah meningkatnya citra perusahaan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Organisasi
yang berkembang ?
2.
Apa saja macam-macam dari suatu
organisasi ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk
mengetahui bagaimana kita (penulis dan pembaca)untuk lebih mengetahui bagaimana
mengetahui suatu organisasi itu dapat berkembang dalam era globalisasi saat
ini. Dan kita mampu berkecimpung atau berperan aktif di dalam organisasi
tersebut.
1.4
Metode Penulisan
Dalam menyusun makalah ini, penulis
menggunakan metode literatur yaitu dengan mengkaji buku sebagai acuan yang
sesuai dengan pembahasan dan browsing data di internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
ORGANISASI
YANG BERKEMBANG
2.1 Pengertian
Organisasi
Organisasi
adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya
masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses
tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan
organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka
diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak
(pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling
memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat
masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota
organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam
berorganisasi semua berpikir bagaimana cara memperbesar organisasi kita.
Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama,
Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan
oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
2.2 Macam-macam
organisasi
Organisasi berkembang mencakup:
1. Go Public
2. Joint Venture
3. Trust
4. Kartel
5. Holding Company
6. Akusisi
1.
GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA
(Tbk)
Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau
obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana
pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham
maupun penawaran umum obligasi.
Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
·
Periode pasar perdana
·
Penjatahan saham
·
Pencatatan efek di bursa
Perbedaan perusahaan Tidak Go Public
dengan Go Public
Ø
Tidak Go Publik
Persyaratan pengungkapan minimum
tidak mutlak :
·
Jumlah pemegang saham terbatas
·
Kewajiban penyampaian laporan tidak
mulak
·
Pemisahan antara pemilik dan
manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
·
Pergantian kepemilikan saham rendah
·
Tindakan manajeman tidak selalu
menarik perhatian masyarakat
Ø
Go Public
Mutlak ditaati Lebih dari 300 orang
, Mutlak Merupakan kebutuhan Tinggi Menjadi perhatian masyarakat
Manfaat Go Public
·
Dapat memperoleh dana yang relatif
besar dan diterima sekaligus
·
Biaya Go public relatif murah
·
Proses relatif mudah
·
Pembagian deviden berdasarkan
keuntungan
·
Penyertaan masyarakat biasanya tidak
masuk dalam manajemen
·
Perusahan dituntut lebih terbuka,
sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
·
Memberikan kesempatan pada
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial
·
Go Public merupakan media promosi
secara gratis
·
Memberikan kesempatan pada koperasi
dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
Konsekuensi Go Public
·
Keharusan untuk melakukan
keterbukaan (full disclosure)
·
Keharusan untuk mengikuti peraturan
pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
·
Gaya manejemen perusahaan berubah
dari informal menjadi formal
·
Kewajiban membayar deviden bila
perusahaan mendapatkan laba
·
Senantiasa berusaha meningkatkan
tingkat pertumbuhan perusahaan
·
Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan
dan biaya.
Dana yang diperoleh dari Go Public
digunakan untuk:
·
Ekspansi atau perluasan
·
Memperbaiki struktur permodalan
·
Meningkatkan investasi di anak
perusahaan
·
Melunasi sebagian utang
·
Menambah modal kerja
Ketentuan Go Public Emiten:
·
Harus memenuhi ketentuan BAPEPAM:
·
Tata cara pendaftaran dalam rangka
Go Public Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka
Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk, isi dan
prospektus ringkas dalam rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk dan isi
pernyataan dalam rangka Go Public
Persiapan dalam rangka Go Public
·
Rencana mencari dana
·
Minta persetujuan kepada pemegang
saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS
·
Mencari profesi penunjang dan
lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen
·
Mempersiapkan kelengkapan dokumen
emiten
·
Kontrak pendahuluan dengan bursa
efek dimana efeknya akan dicatatkan
·
Penandatanganan
perjanjian-perjanjian emisi
·
Khusus penawaran obligasi atau efek
lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari
lembaga pemeringkat efek
·
Menyampaikan pernyataan pendaftaran
beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas
di BAPEPAM
Tahapan Go Public
·
Tahap persiapan
·
Tahap pengajuan pendaftaran
·
Tahap penawaran saham
·
Tahap pencatatan saham di bursa
efek.
Proses pengajuan pernyataan
pendaftaran di BAPEPAM:
·
Pernyataan pendaftaran yang
disamapaikan emiten
·
Emiten melakukan Expose terbatas di
BAPEPAM
·
BAPEPAM melakukan penelaahan atas
kelengkapan dokumen
·
Evaluasi atas kelengkapan dokumen,
informasi, keterbukaan, dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan &
manajemen.
Sehubungan dengan Proses Go Public
·
Penawaran awal (book building):
ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas efek yang akan ditawarkan.
·
Prospektus awal: dokumen tertulis
yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM
sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
·
Info memo: dokumen tertulis yang
memuat seluruh informasi dalam prospektus awal.
·
Prospektus: setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
·
Prospektus ringkas: ringkasan
informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum.
Proses Pembelian Saham Di Pasar
Perdana
·
Investor harus mendapatkan formulir
pemesanan Go Public
·
Investor mengisi formulir tersebut
·
Melakukan pembayaran atas pemesanan
yang diajukan
·
Mengembalikan formulir pemesanan
·
Tunggu pengumuman hasil penjatahan
·
Dapatkan Surat Saham Kolektif (SSK)
Informasi yang terdapat dalam
prospectus
·
Rincian dan fakta material mengenai
Go Public dari emiten
·
Jelas dan komunikatif
·
Fakta dan pertimbangan yang paling
penting harus dibuat ringkasan diawal
·
Emiten, penjamin pelaksana emisi,
dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan
dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca
Bagian penting dari prospectus
·
Bidang usaha
·
Jumlah saham yang ditawarkan
·
Nilai nominal harga penawaran
·
Riwayat singkat perusahaan
Tujuan Go Public
·
Kegiatan dan prospek usaha
·
Resiko usaha
·
Kebijakan deviden
·
Kinerja keuangan perusahaan
·
Agen-agen penjual
Jadwal Go Public dalam prospectus
·
Tanggal efektif
·
Masa penawaran
·
Tanggal akhir penjatahan
·
Tanggal pengembalian uang pesanan
·
Tanggal pencatatan
Proses pencatatan efek di BEJ
·
Mengajukan permohonan ke bursa
·
BEJ memberikan surat persetujuan
·
Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
·
Melakukan initial public offering
·
Membayar biaya pencatatan
·
BEJ mengumumkan pencatatan tersebut
ke bursa
2.
JOINT VENTURE
Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis
untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari
dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya
terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup
pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts
and rental agreements.
Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing
venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman
menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan (equity joint
venture) untuk jenis yang kedua.
Unsur-unsur dalam joint venture :
1.
Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama
antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan
nama baru.
2.
Ada modal
Dalam joint venture masing-masing
pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan
perusahaan baru.
3.
Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama
antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian
yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.Dalam joint venture
karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti
apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa
dipertannggung jawabkan.Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu
membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin
memperluas bidang usahanya.Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan
persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh
dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat
bersaing di dunia usaha saat ini.Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal
yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah
bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai
kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan
usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV).
Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah
bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah
suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau
disebut aliansi strategis. Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha
dapat juga organisasi nirlaba.
Joint Venture (JV) merupakan suatu
kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru. Perusahaan
baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture
(JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint
venture (JV) dapat bersifat internasional atau nasional. Joint Venture
(JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua
belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh
kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam
hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.Dalam hal Joint Venture (JV)
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama
antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau
wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk
mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang
mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang
melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak
dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat
yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus
mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita
lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus
mengetahui hal tersebut sebelumnya.Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV
tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang
mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh
dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan
dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.Memang
JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus
disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan
kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.Lebih jauh lagi
yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga
bagi negara asal para investor.Alasan dilakukan Joint Venture (JV) di
Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang
ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal
asing untuk menanamkan modalnya.Karena bila hanya mengandalkan kekayaan
alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi
maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi
Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah
tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
Contoh Perusahan JV
·
Perusahaan ASUS dan Gigabyte
·
Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan
Asembler Kendaraan Bermotor)
·
Asosiasi Panel Kayu Indonesia
(APKINDO)
·
LG.Philips Components (joint venture
antara LG dengan Philips)
·
NUMMI (joint venture antara General
Motors dengan Toyota)
·
Penske Truck Leasing (joint venture
antara GE dengan Penske)
·
Sony Ericsson (joint venture antara
Sony dengan Ericsson)
·
TNK-BP (joint venture antara BP
dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
·
Verizon Wireless (joint venture
antara Verizon Communications dengan Vodafone)
·
CW Television Network (joint venture
antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
·
Sony BMG Music Entertainment Sony
Music Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan
Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala
pada modal , karena joint venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan
dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga
organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua
perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut
dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan
perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau nasional.
Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
·
Sekutu lokal lebih memahami adat
istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
·
Akses kepasar modal negara tuan
rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
·
Sekutu lokal mungkin memilki
tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
·
Jika salah dalam memilih sekutu maka
akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
·
Dapat terjadi perbedaan pandangan
antara sekutu lokal dengan perusahaan.
·
Adanya harga transfer produk atau
komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3.
TRUST
Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan
penuh kepercayaan.
Trust (Real Estate Investment Trust/
REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa
surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang
menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang
mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan
REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan
reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi
kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam
bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan
atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis
Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki. Trust juga
merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan
dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang
Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia
4.
KARTEL
Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti
monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel
tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun
informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang
monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. Praktik kartel
ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya
dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan,
tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.
Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus
perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU,
Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang
telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik
kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung sistem
peradilan, pengusaha “nakal” memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan
meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam
jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia yang
berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012).
Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi
pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan
harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung,” ujar Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel
dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat
bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku
kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil
untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap
tidak bisa diajak bekerja sama.
5.
HOLDING COMPANY
Holding Company berfungsi sebagai
perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk
mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan
dan juga afiliasi-afiliasinya.
Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company
dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan
yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis
terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber
daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk
Holding Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis.
Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak
perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah
pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam
Holding Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi
kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam
sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam tahap
ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus
dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus mendapat perhatian
karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki mempunyai dampak langsung
terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan aspek-aspek strategis seperti
aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber daya manusia. Setelah hal-hal
diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah kemudian disusun roadmap
pembentukan serta pengembangan Holding Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian
kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control
Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan
dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses inplementasi,
delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh
dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi
konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang
mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.Proses pembangunan dan
pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal
yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta
faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
Ciri – Ciri organisasi Holding
Company:
1.
Memiliki induk perusahaan yaitu
holding company itu sendiri; dan
2.
Memiliki anak perusahaan, yaitu
badan-badan usaha yang dikuasainya.
3.
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang
dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
4.
Membeli dan menguasai sebagian besar
saham dari beberapa badan usaha lain.
5.
Mengendalikan semua jalannya proses
usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham.
Kekayaan holding company diperoleh
dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini
bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company
(Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah
perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding company satu
perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat
menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh
satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang
otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
Holding company memiliki tiga
keuntungan utama :
(1) Pengendalian
dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi
risiko, dan
(3) Pemisahan
akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam
melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50
persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan
hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena
berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka
kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak perusahaan lainnya.
Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan
usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap
seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara
hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding
company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain
dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.
Contoh dari holding company:
Bakrie & Brothers ini merupakan
salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan
penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis.
Menggabungkan badan usaha atau external business expansion merupakan alasan si
pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa yang akan
datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya
saing tinggi. Penggabungan badan usaha berbentuk Holding Company pada umumnya
dianggap sebagai cara paling menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas
perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan
ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau
penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis
dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun
1889, Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat
yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan
tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston
(2001; p.413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa
perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan
perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai
suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham
dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding
Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan
tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping
memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan
“Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang
manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan
sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk
dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.Selain itu setiap perusahaan dengan
bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut
adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company:
Keunggulan
Pengendalian dengan kepemilikan
sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%,
10%, atau 50% saham perusahaan lain.
Pemisahan Resiko. Karena berbagai
perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan
badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap
unit lainnya.
Dengan Holding Company, perusahaan
daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang
berada di kantor perusahaan Induk.
Kantor pusat bertanggung jawab
terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian
dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
Unit usaha dipimpin oleh Direktur
anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional,
proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait
dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
Sistem Informasi manajemen dan
keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha
masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem
pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan
Induk.
Sistem yang sama tersebut sekaligus
dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak,
sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya
dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
Kelemahan
Pajak berganda parsial. Apabila
holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang
mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan
penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang
diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham
kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang
diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat
mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
Mudah dipaksa untuk melepas saham.
Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company
apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust.
Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk
memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan,
yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6.
AKUSISI
Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi adalah pengambilan
kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh
perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau
yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. Kata
ini sering digunakan dalam konteks bisnis , misalnya: “BenQ secara resmi
melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik
perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam
Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
7.
Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi
yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
8.
Akuisisi vertical, yaitu akuisisi
pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
9.
Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi
badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas
akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu
transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya
kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan
salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan
akuisisi.
Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain
maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain
tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka
hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat
dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi
asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai
pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau
Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan
lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan
dengan cara tunai.
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset
adalah sebagai berikut:
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan
suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak
Bidding firm.
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan
langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender
offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris
perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan
yang tidak bersahabat (hostile takeover).
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak
memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga
tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui
akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai
berikut:
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya
anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%)
suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli
maka terjadi merger. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset
harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada pembahasan artikel tentang
Organisasi Yang Berkembang ini dapat disimpulkan bahwa setiap organisasi dapat
berkembang apabila kerjasama yang ada pada organisasi tersebut berjalan dengan
baik. Dalam organisasi yang berkembang ini terdapat beberapa cakupan agar suatu
organisasi berjalan dengan baik diantaranya ; Go Public, Joint Adventure,
Trust, Kartel dan Holding Kompany. Setiap oragnisasi yang sedang dalam tahap
berkembang harus menjalani tahapan yang ada tersebut agar setiap usaha yang
dijalankan bisa berkembang dan mendapatkan keuntungan yang sangat baik.
SARAN
Dalam menjalankan suatu organisasi
kita harus menjalankannya dengan sebaik mungin. Apapun yang kita kerjakan harus
didasar dengan rasa tanggung jawab dan berfikir ke arah yang lebih positif,
dalam suatu organisasi kerjasama antar individu harus lebih dikedepankan agar
suatu perusahaan tersebut bisa berkembang secara pesat dalam kurun waktu yang
dekat. Dalam suatu organisasi jiwa kepemimpinan harus ada karna disaat pemimpin
melakukan suatu kesalahan harus saling mensupport antara pemimpin dan staff.
DAFTAR
PUSTAKA